Kenali 3 Ciri-ciri Paranormal yang Asli Versi Mbah Mijan
Selasa, 11 Oktober 2016 – 01:58 WIB
Paling tidak kata Mbah Mijan, harus mengantongi surat izin berpraktik dari Kejaksaan Negeri.
3. Kemudian pakem sudah ada dan mengantongi izin resmi dari Kejaksaan Negeri.
"Itu biasanya memberi izin mengobati secara alternatif atau suparantural," beber Mbah Mijan.(gir/chi/jpnn)