Kenapa KPK Masih Rahasiakan Nama Lain di Korupsi e-KTP?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menyebutkan nama pihak yang mengembalikan uang dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menurut dia, hal ini aneh karena dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK nama-nama itu tidak disebut.
"Anehnya yang sudah jelas mengembalikan tidak disebut dalam dakwaan jaksa," kata Masinton saat diskusi "Perang Politik E-KTP" di Jakarta, Sabtu (18/3).
Masinton menegaskan, opini yang ada di kepala publik bahwa ketika nama orang disebut KPK sudah dianggap bersalah.
Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Chairul Umam mengatakan, siapa pun yang mengembalikan uang harus tetap diproses hukum.
"Yang mengembalikan uang harus dituntut," tegasnya di kesempatan itu.
Menurut dia, hal itu sudah diatur jelas dalam pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Disebutkan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pidana.
"Karena itu sudah harus ditindak," kata dia.