Kendalikan Pabrik Ekstasi di RS Jakarta, Gembong Narkoba Ini Ditransfer ke LP Nusakambangan
jpnn.com, JAKARTA - Bandar narkoba Ami Utomo Putro (AU) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (20/8). Langkah itu diambil setelah Ami yang berstatus narapidana itu masih bisa memproduksi ekstasi di rumah sakit swasta di bilangan Jakarta Pusat.
"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima.
Rika menerangkan Ami merupakan napi kasus narkotika yang divonis 15 tahun penjara. Ami, kata Rika, selama ini mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan polisi, Ami memproduksi narkoba itu di sebuah rumah sakit berinisial AR di kawasan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
"Bahwa AU berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba," jelas dia.
Polisi sendiri mengungkap kasus ini berawal dari penangkapan seorang kurir ekstasi inisial NW. Dari penangkapan itu, kurir mengaku mendapatkan ekstasi dari Ami.
Polisi lantas menyambangi Lapas Salemba, tetapi Ami tidak berada di lokasi. Ami disebutkan berada di sebuah rumah sakit. Polisi lalu bergeser.
Saat tiba di rumah sakit yang dimaksud, polisi menemukan adanya empat sipir lapas menjaga ruang VVIP di rumah sakit itu.