Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kendalikan Wabah PMK, Kementan Kirim Obat-Obatan dan APD ke Wilayah Ini

Rabu, 18 Mei 2022 – 19:50 WIB
Kendalikan Wabah PMK, Kementan Kirim Obat-Obatan dan APD ke Wilayah Ini - JPNN.COM
Kementerian Pertanian (Kementan) mengirimkan logistik kesehatan berupa vitamin, antibiotik, antipiretik, desinfektan, dan APD ke beberapa wilayah. Foto: Kementan.

Hal itu wajar karena sudah lebih dari 20 tahun lalu sejak Indonesia terakhir kali menangani PMK.

Meski demikian, Indonesia mempunyai pengalaman dalam menangani kasus penyakit hewan ini.

“Insyaallah, dengan menggandeng banyak pihak mulai dari Pemerintah Daerah, akademisi, para pelaku usaha, asosiasi, serta peternak, maka kita upayakan bersama-sama agar PMK ini bisa teratasi dengan baik,” ucap Nasrullah.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam beberapa kesempatan menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan 3 agenda untuk mengatasi wabah PMK ini.

“Agenda pertama adalah agenda SOS, agenda darurat termasuk melakukan lockdown wilayah atau kendang, ” jelas Mentan SYL.

Beberapa langkah darurat yang sudah dilakukan pemerintah adalah penetapan wabah oleh Menteri Pertanian berdasarkan surat dari Gubernur dan rekomendasi dari otoritas veteriner nasional sesuai dengan PP no 47/2014, pendataan harian jumlah populasi yang positif PMK, penetapan lockdown zona wabah tingkat desa/kecamatan di setiap wilayah dengan radius 3-10 km dari wilayah terdampak wabah, dan melakukan pembatasan.

“Agenda kedua ialah agenda temporary, seperti melakukan edukasi kepada peternak terkait SOP pengendalian dan pencegahan PMK, pembentukan gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten,” lanjut Mentan SYL.

Terakhir, kata dia, agenda recovery, vaksinasi massal dan surveilans secara rutin.

Kementerian Pertanian (Kementan) gerak cepat mengirimkan logistik kesehatan berupa vitamin, antibiotik, antipiretik, desinfektan, dan APD ke beberapa wilayah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News