Kendaraan Sudah 3 Tahun Tak Uji Emisi, Bakal Kena Denda Pemprov DKI
Rabu, 13 Juli 2022 – 11:20 WIB
![Kendaraan Sudah 3 Tahun Tak Uji Emisi, Bakal Kena Denda Pemprov DKI Kendaraan Sudah 3 Tahun Tak Uji Emisi, Bakal Kena Denda Pemprov DKI - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/11/16/pelaksaan-uji-emisi-di-perumahan-pesona-khayangan-selasa-161-wjpc.jpg)
Ilustrasi pelaksaan uji emisi. Foto: Sarlantas.
Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat,” ujar Asep.(mcr4/jpnn)