Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala BKN: PPPK Itu ASN, Bukan Honorer!

Sabtu, 16 Januari 2021 – 11:43 WIB
Kepala BKN: PPPK Itu ASN, Bukan Honorer! - JPNN.COM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal NIP PPPK. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kembali meluruskan persepsi yang salah terkait status PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Ada anggapan PPPK mirip pegawai honorer sehingga mendapatkan penolakan masyarakat terutama di kalangan honorer yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Perlu saya luruskan soal PPPK ini. PPPK bukan honorer. PPPK itu ASN. Dia punya nomor induk Kepegawaian yang tercatat di BKN," kata Bima Haria kepada jpnn.com, Sabtu (16/1).

Karena punya NIP, lanjutnya, PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan layak sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN.

Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, sudah dinyatakan secara terang benderang bahwa PPPK menerima gaji dan tunjangan setara PNS dalam kelas jabatan sama.

"Apa yang diterima pegawai PPPK sama dengan PNS. Jadi bukan di bawah UMR," ucapnya.

Dia mengaku, belakangan muncul banyak penilaian yang menyebut bahwa gaji PPPK tidak akan memadai, tidak sesuai, tidak adil, tidak sama dengan PNS.

Bima Haria tegaskan anggapan itu tidak benar. Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya.

Kepala BKN menegaskan PPPK bukan honorer tetapi ASN yang setara PNS, saat ini pun sedang dirancang mekanisme pensiunan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close