Kepala BKN Sebut Jumlah Honorer, Menteri Azwar Anas Langsung Terkejut

Fakta lain diungkap Menteri Anas adalah dari 1,1 juta honorer itu ternyata sebagian besar datanya tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Artinya, ada honorer yang tidak selayaknya masuk ke dalam pendataan non-ASN, tetapi tetap dimasukkan oleh Pemda.
Itu sebabnya, Azwar Anas menegaskan data yang masuk akan diverifikasi kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, setiap instansi harus mengumumkan secara terbuka kepada publik.
Setelah itu, setiap kepala daerah harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
"Temuan BPKP ada konsekuensi hukumnya. Begitu juga SPTJM ada konsekuensinya hukum yang akan dibebankan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)," tegas MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn)