Kepala BKN Sebut PPPK Berhak Menduduki Jabatan-Jabatan Tertinggi di Instansi
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan PPPK berhak menduduki jabatan-jabatan tinggi.
Regulasinya pun sudah sangat jelas mengaturnya, sehingga para PPPK tidak perlu khawatir dengan kariernya.
Haryomo mengungkapkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada dikotomi antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
"Yang membedakan keduanya yakni masa kerja karena untuk PPPK ada perjanjian kerja yang masa kerjanya sesuai dengan kontrak kerja," kata Haryomo dikutip dari laman BKN.
Terkait mekanisme perpanjangan masa kerja PPPK. Haryomo menegaskan selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan BUP.
Dia meminta seluruh PPPK di BKN dapat memahami PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
"Ini agar setiap individu PPPK dapat memahami hak serta kewajiban selama bekerja,” terang Haryomo.
Lebih lanjut dia menuturkan PPPK dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Tertentu.