Kepala BKN: Syarat Pelamar CPNS Dosen Minimal S2
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, lulusan S2 tetap bisa melamar CPNS dosen. Ini sesuai ketentuan UU Guru dan Dosen, di mana syarat minimalnya adalah S2 (untuk dosen). Juga UU Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat turunannya PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, di mana syarat usia pelamar maksimal 35 tahun.
Sedangkan khusus CPNS dosen kualifikasi S3, lewat Keppres 17 Tahun 2019 diberikan kelonggaran usia maksimal 40 tahun.
"Jadi lulusan S2 yang ingin mendaftar CPNS dosen tetap bisa. Asalkan usianya maksimal 35 tahun. Kalau usianya di atas 35 tahun bisa melamar asalkan kualifikasi pendidikannya S3," kata Bima kepada JPNN.com, Selasa (10/9).
Dia menambahkan, ada kesalahpahaman masyarakat membaca Keppres 17/2019. Seolah-olah hanya pelamar lulusan S3 yang bisa daftar CPNS dosen. Sedangkan lulusan S2 tidak diberikan kesempatan.
"Jadi tidak demikian, justru Keppres 17/2019 ini melonggarkan usia calon pelamar CPNS dosen lulusan S3. Sebab, tahun lalu ada banyak formasi dosen untuk kualifikasi S3 tidak terisi lantaran kendala usia. Kebanyakan calon pelamar usianya di atas 35 tahun," bebernya.
Agar formasi dosen khusus kualifikasi S3 tidak banyak yang kosong, lanjutnya, dikeluarkanlah Keppres 17/2019. Dengan demikian, lulusan S3 dengan rentang usia di atas 35 dan maksimal 40 tahun punya kesempatan besar untuk melamar. (esy/jpnn)