Kepala BKN: Tak Lulus Tes, Honorer K2 tak Bisa Diproses
jpnn.com - JAKARTA -- Meski di kalangan honorer kategori dua (K2) sudah mengklaim penyelesaian tenaga yang tidak lulus tes akan dimulai sebelum masa pemerintahan SBY berakhir, namun prosesnya tidak semudah itu. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana teknis masih tetap berpegang pada koridor hukum yang ada.
"Proses penyelesaian honorer tertinggal masih berjalan terus. Pegangan kami tetap di PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012," kata Kepala BKN Eko Sutrisno yang ditemui di kantornya, Senin (30/9).
Menurutnya, aturan kedua PP tersebut menjadi pengikat bagi pemerintah dalam menyelesaikan honorer tertinggal khususnya kategori dua (K2). Di mana disebutkan dalam PP 56, yang diangkat CPNS adalah honorer K2 yang lulus tes.
"Kalau honorer K2 yang tidak lulus tes diangkat sama saja tabrak aturan dan itu termasuk tindakan pidana," tegasnya.
Lanjut Eko, posisi itu akan berubah bila ada PP baru sebagai pengganti PP 56/2012. Selama belum ada PP baru, BKN tidak berani memproses honorer K2 yang tidak lulus tes, sekalipun benar-benar mengabdi di bawah tahun 2005. (esy/jpnn)