Kepala BKN tentang Pasal 100 PP Manajemen PPPK, Begini Penjelasannya
Kamis, 04 Juni 2020 – 08:58 WIB
"PPPK dari honorer K2 berbeda dengan pelamar umum. Honorer K2 sudah bekerja makanya bisa langsung digaji," tegasnya.
Titi mengakui awam soal hukum. Namun, bila mencermati isi pasal tersebut, Titi menilai mestinya PPPK sudah mendapatkan hak-haknya.
Bukan seperti sekarang banyak yang tidak digaji.
Kalaupun digaji, nilainya di bawah standar kehidupan layak, bahkan ada yang hanya Rp 250 ribu per bulan. (esy/jpnn)