Kepala BNN Bakal Mendapat Fasilitas Setingkat Menteri
Lebih lanjut, Yuddy mengatakan, kalau untuk menentukan posisi jabatan Kepala BNN naik setingkat menteri atau tidak, itu tergantung Presiden Joko Widodo.
“Itu diatur Peraturan Presiden. Jadi, presiden yang menentukan pejabat itu setingkat menteri atau bukan," jelasnya.
Karenanya, kata dia, KemenPAN RB tidak dalam kapasitas menentukan sebuah institusi itu perlu dinaikkan setingkat menteri atau tidak.
“Tetapi, dari kajian KemenPAN dan Menkopolhukam sementara ini BNN yang disetarakan dengan menteri adalah dukungan keuangan dan fasilitas jabatannya," ujar mantan politikus Partai Golkar, itu.
Saat ini, kata dia, draft Perpres sedang dipersiapkan. Pekan depan, katanya, masih akan didiskusikan lagi dengan Menkopolhukam.(boy/jpnn)