Kepala BP Ungkap Salah Satu Hambatan Investasi di Batam
Sabtu, 09 Maret 2019 – 23:32 WIB
Adapun 26 produk tersebut antara lain tekstil dan produk tekstil, nitro selulosa, beras, garam, prekursor, gula, cakram optik, keramik, mesin printer/fotokopi berwarna, dan limbah non B3.
Lalu produk lain wajib verifikasi seperti elektronika, produk nakanan dan minuman, alas kaki, mainan anak-anak, baja (Non Paduan), kaca lembaran, obat tradisional dan herbal, bahan berbahaya (B2), ban, bahan perusak ozon dan produk hortikultura.
Selain itu ada telepon selular, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet, pakaian jadi, kosmetik, semen clinker dan semen, tepung gandung serta baja paduan (alloy).(leo)