Kepala BP2MI Sebut Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Taiwan Ditunda Sementara
“Saya tidak akan segan-segan menyeret pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dokumen ini, saya akan secara resmi meminta Bareskrim untuk melakukan investigasi, siapa saja yang terlibat dalam hal ini," tegas Benny.
Pihak Taiwan menyatakan tidak ada agency fee, namun itu merupakan jasa perusahaan untuk memberikan pelayanan kepada PMI yang sifatnya fleksibel. Mengenai ini, BP2MI akan serius dan membahas lebih lanjut dengan pihak Taiwan.
Mengenai pembebasan biaya penempatan, Benny menyampaikan bahwa peraturan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab BP2MI terhadap UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada Pasal 30 terkait pembebasan biaya penempatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Benny, peraturan tentang pembebasan biaya penempatan ini bertujuan untuk meringankan beban yang selama ini ditanggung oleh para calon PMI.
“Saya juga ingin meluruskan bahwa biaya-biaya yang dibebaskan itu tidak dibebankan kepada user atau pengguna, namun kepada pemerintah daerah (pemda) di Indonesia, yang mencakup biaya pelatihan dan uji kompetensi," tambah Benny.
Benny menjelaskan BP2MI telah melahirkan memiliki 2 skema antisipasi hal tersebut, yaitu dengan ditanggung seluruhnya oleh Pemda atau bisa juga menyiapkan pinjaman lunak langsung dari perbankan kepada Calon PMI dengan memastikan bahwa yang bersangkutanlah yang langsung melakukan peminjaman.
"Saya sudah menyampaikan hal ini kepada Pemda melalui sosialisasi ke berbagai daerah. Kami sudah mulai dari Provinsi Jawa Timur, Lampung, NTB, Jawa Barat, dan besok akan ada di Jawa Tengah. Semuanya adalah daerah kantong PMI," tutur Benny.
Ke depannya akan diadakan lagi pertemuan dengan pihak Taiwan yang diharapkan mendapatkan kepastian tentang waktu dibukanya kembali penempatan PMI ke Taiwan.