Kepala BPKAD Makassar Tersangka Korupsi Anggaran Sosialisasi
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Syafruddin Haija sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan fee anggaran sosialisasi sebesar 30 persen pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan se-Kota Makassar.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Erwanto Kurniadi mengatakan, Syafruddin diduga sebagai dalang di balik pemotongan fee 30 persen dari pagu anggaran kegiatan sebesar Rp 70,049 miliar.
“Atas ulah pelaku, negara merugi sekurang-kurangnya Rp 20,475 miliar. Dari hasil penyidikan, maka hasilnya menetapkan Erwin Syafruddin Haija sebagai tersangka,” kata Erwanto dalam keterangannya, Rabu (12/9) malam.
Dia menuturkan, dalam aksinya pelaku memerintahkan pemotongan melalui Kepala Bidang Anggaran BPKAD Makassar sebesar 30 persen dari pagu anggaran kegiatan sosialisasi penyuluhan kepada Kepala Subbagian Perencanaan Keuangan.
Kemudian, dia juga menyuruh kepala Subbagian Perencanaan Keuangan mengurangi jumlah peserta sosialisasi penyuluhan, belanja alat tulis kantor hingga konsumsi peserta. Dengan begitu, laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran yang ada.
“Dari situ diketahui telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Erwin," katanya.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah telah memeriksa sebanyak 86 saksi yang antara lain dari Wali Kota Makassar Mohammad Romdhan Pomanto, 15 camat, 18 kepala subbagian perencanaan keuangan tingkat kecamatan, 15 bendahara pengeluaran, 11 anggota DPRD Makassar, lima pegawai BPKAD, dan sejumlah pihak lainnya.
Dia menambahkan, penyidikan kasus ini tak akan berhenti pada tersangka Syafruddin, namun dikembangkan ke pelaku lainnya. "Soal tersangka lain masih didalami," ucap dia.