Kepala BPN Riau Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Transaksi Pakai Dolar Singapura
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU).
Selain Syahrir, KPK juga menjerat Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.
"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra.
Firli menjelaskan Frank Wijaya sebagai pemegang saham PT Adimulia Agrolestari menugasi Sudarso untuk mengurus dan memperpanjang sertifikat hak guna usaha (HGU) perusahaan yang akan berakhir masa berlakunya pada 2024.
Menurut eks Kabaharkam Polri itu, dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada Frank Wijaya.
Selanjutnya, Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan M. Syahrir yang menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau. Mereka membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.