Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala BPN Tangerang dan 3 Bos Properti Dipolisikan

Kamis, 09 Februari 2017 – 02:55 WIB
Kepala BPN Tangerang dan 3 Bos Properti Dipolisikan - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kepala Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang Himsar dan tiga bos properti Elizabeth Sindoro, Ervan Adi Nugroho, dan Andre dilaporkan atas tuduhan penyerobotan tanah perseorangan.

Komang An Susana selaku pelapor mengatakan, ia mengadukan empat orang tersebut lantaran diduga menyerobot tanah hak milik seluas 1,9 hektare di daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Laporan pun diajukan ke Bareskrim Polri, Rabu (8/2).

“Saya memberitahukan bahwa yang bersangkutan (pengembang, red) telah disomasi tapi tidak ada iktikad baik, Maka hari ini, kami datang ke polisi,” kata Komang di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).

Menurut Komang, dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh pengembang tersebut diketahui olehnya pada 2012. Saat itu, ia yang hendak melihat tanah miliknya. Namun, Komang terkejut melihat aset kekayaannya itu telah berubah menjadi jalan dan berdiri bangunan di atasnya.

"Saya disodori peta oleh pengembang bahwa tanah yang saya miliki telah bergeser. Tapi setelah dicek sesuai PBB tidak ada perubahan. Dan ini artinya ada rekayasan peta yang dikeluarkan BPN, karena tak lama HGB dimiliki juga pengembang," ucap dia.

Karena hal tersebut, Komang melaporkan keempat pihak itu. Laporan diterima dengan nomor polisi TBL/82/II/2017/Bareskrim tertanggal 8 Februari 2017 atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP.(Mg4/jpnn)

Kepala Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang Himsar dan tiga bos properti Elizabeth Sindoro, Ervan Adi Nugroho, dan Andre dilaporkan

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News