Kepala BPOM: Tidak Benar Hydro Oxy Menangkal COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito secara tegas membantah produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.
"Promosi yang menyebutkan bahwa produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (6/1).
Penny mengatakan BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS CoV-2.
Produk Hydro Oxy memang terdaftar di BPOM tetapi bukan untuk menghalau COVID-19.
Hydro Oxy, menurut dia, adalah produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT Ekosjaya Abadi Lestari ke BPOM.
Produk memiliki Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055. Nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.
"Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label," katanya.
BPOM, kata Penny, terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika terdapat produk yang mencantumkan klaim berlebihan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berupa sanksi administrasi.