Kepala Daerah Copot Baliho Peserta Pemilu Sesuka Hati? Ini Peringatan dari Kemendagri
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengingatkan para kepala daerah berstatus definitif maupun penjabat tidak bertindak sembarangan dalam mencopot baliho peserta Pemilu 2024.
Menurut pelaksana harian (Plh) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Togap Simangunsong, para kepala daerah dan ASN dilarang mencopot alat peraga kampanye (APK) peserta pileg maupun pilpres secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan pengurus partai politik.
Togap menyatakan hal itu saat menjadi pembicara diskusi di sela-sela Rakornas Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres Ganjar Pranowo-Mahfud MD (TKRPP Ganjar-Mahfud) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
"Pertama, penjabat dan kepala daerah, dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho, bendera peserta pemilu baik DPR, DPRD, DPD, tanpa sepengetahuan pengurus partai politik," kata Togap dalam diskusi yang dipandu advokat senior Todung Mulya Lubis itu.
Selain itu, Togap juga mengingatkan para aparatur sipil negara atau ASN tetap menjaga netralitas.
Anak buah Menteri Tito Karnavian di Kemendagri itu menuturkan para ASN dilarang berfoto bersama peserta pemilu dengan pose yang menunjukan simbol keberpihakan.
"Dilarang memasang spanduk maupun baliho yang menunjukkan keberpihakan kepada paslon tertentu. Dilarang hadir dalam acara deklarasi dan konsolidasi dan sejenisnya dengan atribut peserta pemilu," kata Togap.(ast/jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!