Kepala Daerah Curangi Tes CPNS Harus Dibui
Senin, 14 Maret 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Indikasi keterlibatan kepala daerah dalam kecurangan pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikap lunak. Bahkan kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi ini mendorong agar para kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan tes CPNS diproses secara hukum. "Silakan saja (diproses secara hukum) yang penting harus ada pembuktiannya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Minggu (13/3).
Pria yang akrab disapa Donny itu juga mendukung pihak-pihak yang menemukan kejanggalan dan kecurangan dalam tes CPNS yang dilakukan para kepala daerah dan terindikasi pidana langsung saja melaporkannya ke pihak yang berwenang. Sehingga aparat penegak hukum bisa langsung menangani kasus tersebut.
Dia pun tidak menutup mata dengan kecurangan yang dilakukan para kepala daerah. Menurutnya, ada beberapa penyebab mengapa seorang kepala daerah melakukan kecurangan dalam pelaksanaan tes CPNS. Salah satunya adalah adalah tingginya biaya yang harus dikeluarkan seorang calon kepala daerah saat mengkuti proses pemilukada. "Jadi saat terpilih dan menjabat, kepala daerah bisa melakukan seenaknya untuk mengembalikan modalnya," kata dia.
JAKARTA - Indikasi keterlibatan kepala daerah dalam kecurangan pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak membuat Kementerian Dalam Negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
Senin, 23 Desember 2024 – 14:45 WIB - Humaniora
Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
Senin, 23 Desember 2024 – 13:58 WIB - Humaniora
Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
Senin, 23 Desember 2024 – 13:07 WIB - Hukum
Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
Senin, 23 Desember 2024 – 13:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
Senin, 23 Desember 2024 – 11:55 WIB - Liga Indonesia
Setelah Mengalahkan Timnas Indonesia, Bintang Filipina Dilepas Madura United
Senin, 23 Desember 2024 – 10:51 WIB - Hukum
18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
Senin, 23 Desember 2024 – 09:32 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Senin 23 Desember 2024, Berangkat dari Siang-Malam
Senin, 23 Desember 2024 – 09:33 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 23 Desember, Berikut Daftarnya
Senin, 23 Desember 2024 – 10:12 WIB