Kepala Daerah Demo Dinilai Langgar Etika
Jumat, 30 Maret 2012 – 03:46 WIB
”Ancaman itu tidak efektif dan implementatif. Karena tidak bisa serta-merta pemerintah pusat memecat hanya dengan alasan tidak pro pada kebijakannya. Kepala daerah itu kan dipilih langsung oleh rakyat. Kecuali memang kepada daerah itu representasinya pemerintah pusat di daerah. Mereka pun tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Ditegaskannya pula kalau pemberhentian terhadap kepala daerah dapat dilakukan kalau yang bersangkutan itu mengundurkan diri atau meninggal dunia atau terbukti melanggar sumpah jabatan seusai pasal 29 ayat 1, A, B, C UU. 32 tahun 2004.
Sedangkan Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan sikap Mendagri yang mengancam akan memberhentikan para kepala daerah yang berunjuk rasa selain menunjukkan kepanikan Mendagri, juga memperlihatkan pemahaman yang tidak tepat atas hubungan pusat-daerah.