Kepala Daerah Jangan 'Dikerangkeng' Aturan
jpnn.com - Secara teoritis, katanya, kepala daerah punya hak diskresi mengeluarkan kebijakan. Dalam kondisi obyektif yang memang dianggap mendesak, kepala daerah bisa memerintahkan pengeluaran dana meski sebelumnya tidak dianggarkan.
”Yang penting tujuan dan manfaatnya. Misalnya untuk mengatasi gangguan keamanan, kepala daerah bisa memberikan bantuan ke instansi lain yang mampu mengatasi gangguan keamanan itu,” papar I Gede Astawa. Disebutkan, masalah ada atau tidak ada anggaran dan masalah aturan, tidak bisa membatasi kepala daerah untuk mengeluarkan inisiatif kebijakan. Inilah yang disebut diskresi, katanya.
”Kepala Daerah jangan dikerangkeng aturan-aturan formal karena dia punya hak diskresi mengeluarkan kebijakan,” ungkapnya. Keterangan ini terkait pengeluaran bantuan dari Pemko Medan ke sejumlah instansi vertikal di Medan.
Abdillah merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai kerugian negara Rp3,6 miliar. Sekaligus dia terdakwa kasus APBD Kota Medan 2002-2006 dengan nilai kerugian negara Rp50,58 miliar. Wakilnya, Ramli Lubis, juga terdakwa kasus yang sama. (sam)