Kepala Daerah Kembalikan Dana Desa Langgar UU
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, kepala daerah yang mengembalikan dana desa melanggar undang-undang. Karena program dana desa digagas untuk memercepat program pembangunan di desa.
"Kami sudah buat surat kepada bupati yang mengembalikan (dana desa,red), itu melanggar undang-undang," ujar Tjahjo, Selasa (8/9).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kepala daerah yang mengembalikan dana desa, bisa digugat masyarakat. Karena dana tersebut merupakan hak masyarakat desa yang dipergunakan untuk membangun desa.
"(Dana desa,red) bukan hak kepala desa. Itu hak masyarakat desa. Jangan sampai kepala daerah kembalikan atau hambat, sama saja dia khianati masyarakat desa," ujarnya.
Tjahjo menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Saumlaki, Maluku, beberapa waktu lalu. Dari sejumlah desa yang tersebar di sepuluh kecamatan, ternyata baru desa-desa di dua kecamatan yang menerima kucuran dana. Sementara desa di delapan kecamatan lainnya belum menerima.
"Saya tanya kenapa, ternyata ada kepala daerah yang telah menerima kucuran dana, itu dikembalikan. Karena khawatir ada masalah hukum. Padahal ini kan amanat undang-undang. Karena itu kami ingatkan, Menkeu juga akan kami surati. Jadi penyerapan yang terhambat bukan hanya APBD, tapi juga dana desa," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)