Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima

Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima - JPNN.COM
MenPAN-RB Rini Widyantini. Foto: Istimewa for JPNN

Mengenai PPPK paruh waktu ini, Bey kembali mempertanyakan apakah regulasinya sudah ada. Menteri Rini sigap menjawab bahwa dalam KepmenPAN-RB 347/2024, KepmenPAN-RB 348/2024, KepmenPAN-RB 349/2024, KepmenPAN-RB 634/2024 dan SE MenPAN-RB soal penganggaran gaji honorer di 2025 sudah mencantumkan soal paruh waktu bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi.

Mengenai gaji PPPK paruh waktu, Menteri Rini mengatakan besarannya tidak boleh kurang dari gaji yang diterima honorer saat ini. Gaji PPPK paruh waktu juga tidak boleh diambil dari belanja pegawai.

"Prinsipnya tidak ada yang diberhentikan agar tidak menimbulkan gejolak di daerah," tegas Menteri Rini.

Dalam rakor tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan ada 50 daerah yang mengusulkan formasi PPPK 2024 terendah. Dia khawatir akan menjadi bom waktu bagi kepala daerah dan pemerintah pusat.

"Ini 50 pemda yang usulan formasi PPPK 2024 sangat sedikit dibandingkan jumlah honorernya apakah mau dianggurin honorernya dan siap didemo?," kata Mendagri Tito.

Dalam rakor yang diselenggarakan secara hybrid itu, Mendagri Tito langsung menodong satu-satu para kepala daerah tersebut.

Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin disodok Mendagri Tito soal jumlah honorernya yang mencapai 27 ribuan, sedangkan usulan formasinya hanya 4 ribuan. Itu berarti tersisa 23 ribuan.

"Pak Gubernur Jabar, itu 23 ribuan honorernya mau diapain? Ingat lho kalau tidak ada solusinya bisa jadi bom waktu," tegas Tito.

Kepala daerah minta jaminan formasi tambahan PPPK tahap 2, MenPAN-RB Rini Widyantini mengatakan pasti diterima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News