Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala Daerah Tersangka Korupsi Bisa Diperiksa

Kejagung Tak Perlu Tunggu Izin Presiden

Senin, 15 Agustus 2011 – 06:44 WIB
Kepala Daerah Tersangka Korupsi Bisa Diperiksa - JPNN.COM
Saat ini, izin pemeriksaan tersebut menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga tersebut akan memastikan berapa kerugian negara dari setiap perkara yang melibatkan kepala daerah. "Kerugian negara itu kan salah satu unsur korupsi,"  kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad.

Denny menegaskan bahwa Istana tak bisa disalahkan atas lamanya izin pemeriksaan tersebut. Jika memang benar-benar serius mengusut kasus itu, Kejagung bisa meneruskan penyidikan tanpa persetujuan SBY. "Soal administrasi inilah yang sering dijadikan dalih para mafia perkara agar kasus tak segera ditangani,"   katanya.

Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu balik menuding apakah surat tersebut benar-benar sampai di meja SBY. Dia menduga ada kemungkinan surat itu tak pernah sampai.  "Surat ke Presiden sangat banyak setiap hari. Bisa saja dikatakan sampai ke presiden padahal belum pernah,"   katanya. (aga/ttg)

JAKARTA-Istana tak ingin disalahkan atas berlarut-larutnya izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Staf khusus

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close