Kepala Daerah Tunggu Pusat, Kuota PPPK 2024 Tergantung DAU, Honorer Teknis Prioritas
jpnn.com, JAKARTA - Kepala daerah (kada) menunggu regulasi pusat untuk penyelesaian honorer yang ditenggat tuntas 31 Desember 2024.
Selain itu, kada juga berharap ada tambahan dana alokasi umum (DAU) untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK pada 2024.
Bupati Pemkab Kubu Raya Muda Mahendrawan mengungkapkan pihaknya masih menunggu pusat soal teknis penyelesaian honorer.
"Rata-rata kepala daerah belum bisa melakukan apa-apa karena menunggu pusat, apalagi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ada," kata Muda Mahendrawan yang ditemui JPNN.com seusai penandatanganan MoU antara Universitas Terbuka dengan Pemkab Kubu Raya, Kalimantan Barat di UTCC, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin (27/11).
Dia mengungkapkan jumlah honorer di Kabupaten Kubu Raya tidak terlalu banyak. Oleh karena itu, tahun depan pemkab akan memprioritaskan honorer teknis administrasi.
Jika dalam aturan pusat, Pemda diperbolehkan mengangkat honorer teknis administrasi menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, maka akan segera diusulkan.
Berapa kuotanya, Bupati Muda belum bisa memastikan, karena akan melihat kekuatan anggaran lebih dahulu.
"Kami sih mau saja mengusulkan semaksimal mungkin, asalkan DAU kami ditambah," ujarnya.