Kepala Desa akan Deklarasi Dukung Jokowi 3 Periode, LaNyalla Langsung Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti langsung bereaksi merespons rencana para kepala desa mendeklarasikan dukungan Jokowi menjabat presiden tiga periode.
Senator asal Jawa Timur, itu mengingatkan para kepala desa bahwa mereka merupakan pejabat pemerintahan.
Oleh karena itu, lanjut LaNyalla, keinginan para kepala desa untuk deklarasi Jokowi tiga periode merupakan pelanggaran konstitusi.
"Meskipun dalam skala pemerintahan yang terkecil, tetapi tetap pejabat pemerintahan sehingga saat dilantik juga disumpah dengan narasi yang sama dengan pejabat pemerintah lainnya,” kata LaNyalla dalam keterangannya, Rabu (30/3).
Menurut dia, salah satu isi naskah pelantikan kepala desa adalah sumpah atas nama Tuhan untuk mematuhi dan menjalankan konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kalau mereka akan melakukan deklarasi presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar konstitusi. Saya harap mereka tahu apa sanksi dari pelanggaran konstitusi," papar LaNyalla.
Dia juga menjelaskan konstitusi adalah dokumen yang mengatur prinsip dasar dan hukum dari sebuah negara termasuk wewenang, tanggung jawab dan kewajiban pemerintah.
“Jadi, konstitusi mengatur pemerintah, mulai dari presiden sampai kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” paparnya.