Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode tidak Bisa Disanksi
"Mereka (kepala negara, red) ini tidak disebut sebagai pegawai pemerintah, tidak disebut sebagai ASN yang harus taat pada UU ASN yang melarang kegiatan politik," beber Tito.
Alumnus Akpol 1987 itu mengatakan UU Desa hanya memuat kepala desa tidak boleh menjadi pengurus parpol.
Selain itu, UU Desa memuat kepala desa tidak boleh ikut atau teribat dalam kampanye saat pemilu atau pilkada.
"Pada waktu kampamye mereka (kepala desa, red) enggak boleh. Jadi pengurus parpol mereka enggak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga. Bisa diberhentikan sementara atau tetap," kata Tito.
Dia mengaku akan dipertanyakan balik apabila melarang kepala desa menyampaikan aspirasi terkait hal politis.
"Mereka (kepala desa, red) bisa menjawab, dasarnya itu apa? Saya malah melanggar hukum, kecuali UU-nya tegas dan jelas," ungkap Tito. (ast/jpnn)