Kepala KPP Bogor Ditahan di Rutan Kebon Waru
Sabtu, 14 Juli 2012 – 21:25 WIB

JAKARTA - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor Anggrah Suryo dan orang suruhan PT GEA, Endang Dyah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Menyusul penetapan tersebut, terhitung Sabtu (14/7), Anggrah ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru sementara Endang ditahan di Rutan Wanita Sukamiskin, Bandung.
Penetapan tersangka terhadap Anggrah dan Endang menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jaya Kesuma, diputuskan setelah keduanya menjalani pemeriksaan secara intensif sejak kasusnya dilimpahkan oleh KPK pada Jumat malam hingga Sabtu dinihari.
Anggrah, Endang dan seorang sopir berinisial S, ditangkap KPK di Perumahan Legenda Wisata Cibubur. Dari tangan mereka KPK menyita uang senilai Rp 300 juta yang diduga uang suap untuk Anggrah.