Kepala KSOP Sambu Kena OTT Polda Kepri, Nih Fotonya
Senin, 05 November 2018 – 22:50 WIB
Atas dasar penangkapan itu, tim Ditreskrimsus Polda Kepri langsung memeriksa tersangka dan sejumlah saksi. Kemudian telah dilakukan penggeledahan di kantor PT Garuda Mahakam Pratama dan Kantor KSOP Pulau Sambu, Batam.
Kepada para pelaku, penyidik mengenakannya dengan Pasal 5 ayat (2),Pasal 11, Pasal 12 Huruf A atau Huruf B atau Pasal 5 ayat (1) Huruf A atau Huruf B, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cuy/jpnn)