Kepala SDN di Gunungkidul Terbitkan SE Busana Muslim, DPRD DIY Turun Tangan
jpnn.com, JOGJA - Surat edaran (SE) kepala SDN 3 Karangtengah, Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memicu polemik luas. Penyebabnya lantaran SE bertanggal 18 dan 24 Juni 2019 tentang seragam sekolah itu mewajibkan peserta didik mengenakan busama muslim.
DPRD DIY pun merasa perlu menggelar rapat khusus untuk membahas surat edaran yang viral di media sosial itu. Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, banyak suara-suara yang menentang surat edaran itu.
Eko meminta kepala SDN 3 Karangtengah Gunungkidul mencabut surat edaran itu. “Agar masyarakat Gunungkidul tetap rukun," ujar Eko usai rapat bersama Kesbangpol DIY, Selasa (25/6).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, DIY merupakan daerah yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai sila pertama Pancasila. Masyarakat DIY, katanya, juga menghargai kebinekaan.
Karena itu Eko meminta kepala SDN 3 Karangtengah mencabut SE itu. Eko juga mengharapkan polemik yang berkembang bisa segera berakhir.
Selanjutnya, legislator DPRD DIY dari daerah pemilihan Gunungkidul itu meminta semua pihak mengedapankan dialog. “Setelah SE dicabut, selesaikan masalah dengan mengedepankan dialog sehingga semuanya bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa gejolak," tuturnya.
Pada kesempatan sama anggota Ketua Komisi A DPRD DIY Slamet menilai kepala SDN 3 Karangtengah tidak semestinya mengeluarkan SE yang isinya memicu kontroversi itu. Legislator Golkar asal Gunungkidul itu menuturkan, pengaturan soal seragam sekolah negeri semestinya diatur oleh gubernur atau menteri.
"Terlebih persoalan yang diangkat merupakan permasalahan yang sangat sensitif. Saat ini memang baru menjadi pro dan kontra di media sosial, tetapi agar tidak meluas harus segara diselesaikan," tegasnya.(jpg)