Kepala Sekolah Dilaporkan ke Polisi Lantaran Pindahkan Siswanya
jpnn.com - LUBUKBAJA - Kebijakan pihak SMPN 26 di Rindang Garden, Batuaji menuai protes dari Hr salah satu orangtua siswa di sekolah itu. Hr melaporkan kebijakan yang dianggap sewenang-wenang itu ke Mapolresta Barelang dan komisi perlindungan perempuan dan anak daerah (KPPAD) Kepri untuk mendapatkan keadilan.
Ditemui di Mapolresta Barelang, Jumat (19/6) siang bersama Dw anaknya yang bersekolah di SMPN 26, Hr menuturkan aksi sewenang-wenang Rafe'ah kepsek SMPN 26 Batam itu sudah menjurus ke intimidasi terhadap Dw anaknya.
"Anak saya dipaksa harus pindah dari SMPN 26 ke sekolah di luar Batam. Anak saya tidak boleh sekolah di Batam lagi. Semua sekolah sudah diblack list oleh kepala sekolah itu, untuk tidak menerima anak saya ini," kata Hr kepada wartawan di Mapolresta Barelang.
Intimidasi itu jelas Hr dimulai dengan pengancaman pihak sekolah terhadap Dw, bahwa Dw tidak akan naik kelas dari kelas satu ke kelas dua jika Dw tidak segera pindah keluar Batam.
"Anak saya naik kelas tapi dengan syarat itu tadi, anak saya harus pindah ke Sumatra Barat. Mereka (pihak sekolah) sudah kasih paksa surat pindah dengan sekolah tujuan di Sumatra barat. Anak saya tak boleh lagi sekolah di Batam baik di negeri ataupun swasta," kata Hr.
Intimidasi dan penolakan dari pihak sekolah itu, dijelaskan Hr memang tak ada alasan yang jelas. "Katanya anak saya kerap berkelakuan tidak baik di sekolah. Tapi biasanya kalau ada anak yang begitu harus ada pemberitahuan atau panggilan ke orangtua dulu," tutur Hr.
Pemberitahuan atau panggilan baru dilakukan pihak sekolah saat Dw sudah menjalani ujian kenaikan kelas. "Disitulah baru tahu kalau anak saya harus pindah ke luar Batam," ujar Hr.
Kebijakan pihak sekolah itu dianggap berlebihan. Sehingga Hr tidak terima dan mencoba memintah keadilan dan perlindungan kepada pihak kepolisian dan KPPAD Kepri. "Masa anak saya harus sekolah di luar Batam. Sementara kami kerja dan tinggal di Batam," kata Hr.