Kepala Sekolah Diminta Tak Ambil Keuntungan BOS
Minggu, 06 Januari 2013 – 11:25 WIB
Dana BOS itu sendiri dikelola secara mandiri oleh sekolah bersangkutan. Menurut Rifai, ada 13 Juknis yang mengatur penggunaan dana BOS tersebut. Di antaranya adalah untuk rehab ringan bangunan sekolah, untuk pengadaan ATK, makan minum guru, pembayaran air, listrik, koran, laptop, dan beberapa keperluan lainnya.
“Jadi bukan kita bagikan langsung ke masing-masing siswa,” katanya.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana BOS di sekolah-sekolah, pengawas SD dan SMP memiliki tanggung jawab atas itu. Untuk pengawasan tersebut, juga ada juknis yang diturunkan langsung dari pusat. “Itu juknis dari pusat, kita diharapkan mengontrol penggunaan dana BOS oleh pengawas SD dan SMP,” katanya.
Namun Rifai tidak bisa memastikan berapa jumlah dana BOS untuk SD dan SMP di Kota Jambi. “Jumlahnya miliar, saya kurang hapal pasti jumlahnya berapa,” katanya. Yang jelas, di Kota Jambi ada sekitar 64 ribuan siswa SD dan 34 ribuan siswa SMP. (enn)