Kepala SMPN 28 Batam Cabuli 14 Siswi
Selasa, 16 April 2013 – 16:40 WIB
NONGSA - Sekitar 14 Siswi SMPN 28 Batam mengaku dicabuli dan digerayangi Kepala Sekolah (Kepsek), Herizon. Di antara korban merupakan juara kelas hingga anak sekretaris komite sekolah. Akibat perbuatannya itu, pelaku dilaporkan ke Mapolresta Barelang untuk diproses secara hukum.
Penasehat Komite SMPN 28, Amril mengatakan kasus asusila itu dilakukan oknum Kepsek sekitar satu bulan yang lalu. Guru bejat ini mencari informasi tentang kesalahan murid yang akan dicabulinya.Setelah diketahui, siswi dipanggil satu persatu ke ruangannya bergantian."Dengan alasan nilai hancur, sering pacaran, celana pendek, hingga permasalahan lainnya," ungkapnya.
Sesudah terpojok siswi kemudian ditanya sering keluar malam atau pernah berpacaran selama bersekolah di SMPN 28. Hingga keperawanan anak didiknya itu ditanya pelaku sambil menggerayangi tubuhnya.
Ketika dijawab masih perawan roknya kemudian dibuka untuk memastikan kebenaran keterangan muridnya itu. Siswi yang mengaku tidak perawan diajak pelaku kedalam mobil kemudian dibawa ke semak-semak.
NONGSA - Sekitar 14 Siswi SMPN 28 Batam mengaku dicabuli dan digerayangi Kepala Sekolah (Kepsek), Herizon. Di antara korban merupakan juara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
Senin, 18 November 2024 – 14:35 WIB - Kriminal
Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
Senin, 18 November 2024 – 12:17 WIB - Kriminal
Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
Senin, 18 November 2024 – 06:45 WIB - Kriminal
Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
Minggu, 17 November 2024 – 08:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB