Kepemilikan Warlaba di Daerah Terpencil Tak Dibatasi
Jumat, 15 Februari 2013 – 19:34 WIB
Kemendag mensosialisasikan Permenag No 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis usaha makanan dan minuman (restoran), Jumat (15/2). Aturan ini bertujuan untuk memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM), sehingga terjadi pemerataan ekonomi. (chi/jpnn)