Kepentingan Nasional Tidak Boleh Dikorbankan untuk Freeport
Penandatanganan HoA itu membuka jalan bagi pemerintah Indonesia mengakuisisi 51% saham FI.
Sebelumnya, ditengah berlangsungnya proses negosiasi divestasi saham FI itu, AS tiba-tiba mengultimatum perang dagang dengan Indonesia.
Dan, sebelum perang dagang dengan Indonesia itu benar-benar dilakukan, AS meminta dilakukannya perundingan dengan Indonesia.
Untuk itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dijadwalkan berunding dengan Perwakilan Perdagangan AS atau USTR (United State Trade Representative) pada akhir Juli 2018.
Perundingan itu akan membahas sejumlah produk ekspor Indonesia yang mendapatkan perlakuan khusus AS berupa keringan bea masuk atau Generalized System of Preferences (GSP).
Untuk mencegah perang dagang RI-AS, pimpinan DPR tentu saja mendukung penuh perundingan Mendag RI dengan USTR. Namun, juru runding Indonesia harus memrioritaskan kepentingan nasional . Para juru runding harus mampu menolak jika AS menggunakan isu divestasi saham FI sebagai faktor penekan.
Keberhasilan Indonesia mendorong Freeport McMoran melepaskan posisi mayoritasnya di Freeport Indonesia sudah diumumkan kepada masyarakat.
Dan, masyarakat pun mengapresiasi keberhasilan itu. Maka, apa pun alasan dan tujuannya, Indonesia tidak boleh mundur setapak pun dari posisi HoA antara PT Inalum dengan Freeport McMoran yang ditandatangani pekan lalu itu. (adv/jpnn)