Kepergok Garap Santri di Dapur, Ulah Bejat Pengasuh Ponpes Terungkap
"Setelah tiba di Mapolres Konsel, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli santrinya sebanyak enam orang. Itu dilakukan atas dasar keikhlasan dan suka sama suka antara pengasuh dan santrinya. Setiap permintaannya tidak ada penolakan, karena itu ibadah dan harus dipenuhi," ujar perwira muda satu balak di pundak itu menirukan pengakuan sang ustad bejat tersebut.
Alumni Akpol kelahiran Palembang 1988 itu mengatakan, atas perbuatan yang dilakukan Ahmad Dim Yati itu dikenakan Pasal 287 tentang pencabulan, dengan ancaman kurungan 9 tahun dan juga dikenakan junto pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Untuk para korban yang sudah dimintai keterangan baru enam orang di Mapolsek sejak tadi malam, hingga pagi ini (kemarin-red), terangnya.
Korban yang telah datang melaporkan diri dan telah diminta kerangannya dan sudah mendapat visum dan RSUD Konsel itu masing-masing JUM, 20 JUN (15), RR (14), Ay (14), NN (15) SB (14) dan AV (15).
"Ini baru enam korban, Polisi masih melidik dan kemungkinan masih ada korban lainnya. Sementara untuk tersangka baru mulai dimintai keterangannya," tandasnya.(man)