Kepergok, Maling Taruh Telunjuk ke Depan Mulut, Sssttt
Rabu, 11 Januari 2017 – 18:18 WIB
“Tapi saking paniknya ketahuan tuan rumah, dia tak sempat memasukkan perhiasan itu ke sakunya. Akhirnya dia kabur tanpa hasil. Dan kemudian tertangkap,” kata Ridho.
Heri ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan. Ia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (oxa/isa/dsk)