Keppres Belum Turun, Kursi Sekda Sumut Bisa Diisi Plh
Perpanjangan dimungkinkan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Bahkan hingga usia 62 tahun bagi PNS yang memegang jabatan struktural Eselon I tertentu.
Pada Pasal 4 Ayat 3 PP Nomor 19 disebutkan, perpanjangan batas usia pensiun sampai usia 62 tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres), atas usul instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.
Namun perpanjangan masa jabatan Nurdin tidak lagi dimungkinkan dengan hadirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Disebutkan, masa pensiun untuk jabatan Eselon I dan II 60 tahun. Sementara Nurdin pada 31 Oktober mendatang akan memasuki usia 61 tahun. (gir/jpnn)