Keppres Diserahkan, Bupati Karo Resmi Dimakzulkan
jpnn.com - MEDAN - Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, M.S menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo masa jabatan 2011-2016.
Bertempat di Ruang kerja Gubernur Sumut, Jumat (11/7), Kena Ukur langsung menerima SK pemberhentiannya tersebut.
Surat Keputusan Presiden nomor 57/P Tahun 2014, tertanggal 1 Juli 2014 yang merupakan tindak lanjut usulan DPRD Karo tentang pemakzulan bupati.
Sebagaimana ketentuan UU nomor 32 tahun 2004, Wakil Bupati Terkelin Brahmana, SH akan menjalankan tugas sebagai Plt bupati.
Untuk selanjutnya, pengangkatan Terkelin Brahmana sebagai bupati defenitif akan dilakukan melalui pengusulan DPRD ke mendagri.
Acara penyerahan SK presiden disaksikan Sekdaprov Nurdin Lubis, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karo, Ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban dan anggota DPRD Karo, Assisten Pemerintahan Hasiholan Silaen, Kepala Badan Kesbangpolinmas Eddy Sofyan dan Kepala Dinas Kominfo Jumsadi Damanik serta Kepala Biro Otda Jimmy Pasaribu.
Gubernur dalam sambutannya menyatakan apresiasi atas kebesaran hati Kena Ukur yang hadir dan langsung menerima SK pemberhentiannya. “Kami atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memimpin Pemkab Karo,” ujar Gubernur.
Gubernur mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Karo bersama DPRD segera menyelesaikan penetapan APBD tahun 2014. “Segera laksanakan konsolidasi dan koordinasi guna efektifitas penyelenggaraan Pemda Karo,” ujar Gubsu.