Kepsek Klaim Minta Sumbangan pada Wali Murid saat PPDB tak Termasuk Pungli
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar saat PPDB dengan terdakwa mantan kepala sekolah SMP Negeri 2 Tulungagung, Eko Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/7).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, Eko berdalih bila permintaan sumbangan terhadap orangtua calon siswa saat PPDB bukanlah pungli. Dia juga mengklaim tidak melanggar Permendikbud.
"Permintaan sumbangan terhadap 12 orang tua calon siswa bukanlah pungli dan tidak melanggar Permendikbud nomor 11 tahun 2017," ujar Eko.
BACA JUGA : Batasan Usia Masuk SMPN Langgar Wajib Belajar 12 Tahun, PPDB Zonasi Tabrak PP
Eko menjelaskan sumbangan bisa dilakukan kapan saja, termasuk saat PPDB.
Karena itulah dia menganggap hal yang lumrah adanya sumbangan di PPDB tahun ajaran 2017-2018 dari 12 wali murid sebesar Rp 27 juta.
BACA JUGA : Anggota Dewan Heran, Mengapa Aturan PPDB Setiap Tahun Bikin Repot?
Atas perbuatan terdakwa di kasus ini, jaksa Kejari Tulungagung menjerat terdakwa dengan pasal 12 e UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.