Kepsek Menyelinap ke Kamar Siswi, Pencabulan Lebih 10 Kali
jpnn.com - SINTANG – Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 12 Satu Atap Desa Nusa Poring, Menukung, Melawi, Kalbar, berinisial PSU, sudah digelar.
Diketahui, korban pencabulan seorang siswi sebut saja Bunga, 15.
Kepala sekolah (Kepsek) yang baru berusia 32 tahun itu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Selasa (6/9).
Fakta persidangan terungkap, PSU mencabuli siswinya berkali-kali. Kemudian korban diancam, kalau menolak melayani terdakwa, maka tidak diluluskan ujian.
Agenda sidang perdana kasus cabul kepala sekolah ini masih pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dilakukan tertutup, karena korban masih di bawah umur.
JPU Aan dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun.
Bedasar faktar persidangan, terdakwa mencabuli korban lebih dari sepuluh kali. Sebagian kejadian, waktunya masih bisa diingat korban.
Selebihnya tidak ingat kapan korban dicabuli. Pencabulan pertama terjadi pada 3 Maret 2016. Aksi pertama si kepala sekolah berlangsung di kamar korban.