Keputusan KPU Kota Bontang Disahkan MK
Sahkan Kemenangan Adi Darma-Isro UmarghaniRabu, 12 Januari 2011 – 22:46 WIB
Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan pendukungnya yang diklaim sebanyak 17.350 tidak terdaftar dalam DPT dan tidak mendapat surat undangan memilih yang tersebar di tiga kecamatan se-Kota Bontang. Namun dalil tersebut dibantah termohon yang beranggapan itu hanyalah asumsi dan sangkaan yang bersifat spekulatif serta tidak berdasarkan fakta hukum.
Setelah mahkamah meneliti dan memeriksa dengan seksama bukti yang diajukan pemohon dan termohon serta fakta hukum dipersidangan, menurut
mahkamah, KPU Kota Bontang telah menetapkan DPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku walaupun terdapat nama-nama yang tidak terdaftar dalam pemilukada, meski dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden terdaftar.