Keputusan Menaikkan BBM Bisa Digugat ke MK
Senin, 24 Juni 2013 – 21:31 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan jika keputusan menaikan harga BBM ternyata menyengsarakan rakyat, maka keputusan itu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji dugaan telah terjadinya pelanggaran atas Pasal 33 UUD 45. “Jika dugaan pelanggaran konstitusi itu terbukti di MK, maka Presiden SBY bisa diimpeacht karena telah melanggar Pasal 33 UUD 45 dengan substansi, bumi air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Asep, saat dihubungi, Senin (24/6).
Pasal 33 UUD 45 lanjut Asep, mengatur soal hak dan kewajiban negara dan pemahamannya harus satu paket. Negara kata dia, tidak boleh hanya mengambil haknya yaitu menguasai bumi air dan segala yang terkandung di dalamnya tanpa menjalankan kewajiban sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kata kuncinya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Jadi negara diberi hak menguasai yang diikuti kewajiban menyejahterakan rakyat. Kalau kebijakan itu terbukti menyengsarakan rakyat, maka kewajibannya tidak dilaksanakan. Ini pelanggaran konstitusi yang bisa berujung pada pemakzulan,” tegasnya.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan jika keputusan menaikan harga BBM
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Hukum
3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Jumat, 27 September 2024 – 00:12 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Kesehatan
Kenali Gejala Limfoma Hodgkin, Banyak Pasien Terkecoh, Akibatnya Fatal
Kamis, 26 September 2024 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB