Keputusan Menaikkan BBM Bisa Digugat ke MK
Senin, 24 Juni 2013 – 21:31 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan jika keputusan menaikan harga BBM ternyata menyengsarakan rakyat, maka keputusan itu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji dugaan telah terjadinya pelanggaran atas Pasal 33 UUD 45. “Jika dugaan pelanggaran konstitusi itu terbukti di MK, maka Presiden SBY bisa diimpeacht karena telah melanggar Pasal 33 UUD 45 dengan substansi, bumi air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Asep, saat dihubungi, Senin (24/6).
Pasal 33 UUD 45 lanjut Asep, mengatur soal hak dan kewajiban negara dan pemahamannya harus satu paket. Negara kata dia, tidak boleh hanya mengambil haknya yaitu menguasai bumi air dan segala yang terkandung di dalamnya tanpa menjalankan kewajiban sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kata kuncinya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Jadi negara diberi hak menguasai yang diikuti kewajiban menyejahterakan rakyat. Kalau kebijakan itu terbukti menyengsarakan rakyat, maka kewajibannya tidak dilaksanakan. Ini pelanggaran konstitusi yang bisa berujung pada pemakzulan,” tegasnya.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan jika keputusan menaikan harga BBM
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Hukum
Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:38 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:22 WIB - Hukum
Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
Rabu, 25 Desember 2024 – 05:12 WIB - Hukum
Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar
Rabu, 25 Desember 2024 – 04:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
Rabu, 25 Desember 2024 – 03:00 WIB - Hukum
Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar
Rabu, 25 Desember 2024 – 04:50 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:22 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu (25/12), Lengkap!
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:29 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Parkir 2 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 05:43 WIB