Keputusan Prabowo Digugat Anak Buah
PADANG - Panitia Seleksi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DPD Partai Gerindra Sumbar resmi menggugat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Pansel DPD Gerindra Sumbar Zulkifli Jailani didampingi beberapa kader partai dan pengacara Eddy Mujahiddin, mendatangi PTUN Padang, sekitar pukul 10.00, kemarin (22/7).
Zulkifli Jailani menyebutkan bahwa gugatan yang didaftarkannya itu merupakan bentuk kekecewaan timnya atas surat rekomendasi DPP yang ke uar tanpa sepengetahuan pansel dan tidak sesuai dengan hasil penjaringan yang telah dilakukan pansel di Sumbar.
"Kami merasa dirugikan karena kami dibentuk secara resmi berdasarkan AD/ART, dan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Tak tahunya sebelum pansel menyelesaikan pekerjaannya, rekomendasi DPP sudah keluar dan di publish di koran tentang calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dari Gerindra," jelas Zulkifli.
Sebelumnya, DPP Partai Gerindra mengeluarkan rekomendasi pencalonan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit (IP-NA) sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari Gerindra lewat surat Nomor 07-018/Rekom/DPP-Gerindra/2015 tertanggal 4 Juli.
Surat rekomendasi yang diteken Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani itu, kata dia tidak sesuai dengan rekomendasi pansel Gerindra Sumbar.
"Berdasarkan tahapan yang dilakukan pansel Gerindra Sumbar, ada enam nama yang telah dikirim ke DPP, yaitu untuk calon gubernur masing-masingnya adalah Irwan Prayitno dan Suir Syam. sedangkan calon wakil gubernur, di antaranya Hendra Irwan Rahim, Syamsu Rahim, Syafrudin Datuk Sanggono dan Zulkifli Jailani," jelasnya.
"Jadi tidak ada nama Nasrul Abit yang kami kirim ke DPP sebagai bakal calon wakil gubernur. Tak tahunya DPP malah menetapkan nama yang tidak kami kirim itu sebagai calon wakil gubernur," imbuhnya.