Keputusan PSU Pekanbaru Tunggu Mahfud Pulang Umroh
Rabu, 14 September 2011 – 23:20 WIB
Syarat yang diminta MK adalah, surat pernyataan Pemerintah, DPRD, Pekanbaru, dan KPU Pusat. Pelaksanaan PSU Kota Pekanbaru sendiri, berdasarkan keputusan MK atas gugatan Pemilukada Kota Pekanbaru yang disidangkan oleh lembaga penjaga konstitusi tersebut. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar mengatakan, pihaknya saat ini tengah menelaah dan mempelajari alasan-alasan KPU Pekanbaru