Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kerabat Hasto di DPP PDIP Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Beri Dukungan Moral

Kamis, 13 Februari 2025 – 16:19 WIB
Kerabat Hasto di DPP PDIP Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Beri Dukungan Moral - JPNN.COM
Gugatan Praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah petinggi DPP PDI Perjuangan hadir dalam sidang putusan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2).

Tampak di lokasi Ketua DPP Ribka Tjiptaning serta Djarot Saiful Hidayat. Hadir juga Wakil Bendahara Umum Yuke Yurike dan Wakil Sekjen Adian Napitupulu. Kehadiran para petinggi partai ini menunjukkan dukungan penuh PDI Perjuangan terhadap Hasto dalam menghadapi kasus hukum yang melibatkan dirinya.

Adian Napitupulu menyatakan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada Hasto Kristiyanto.

“Kami hadir sebagai bentuk menunjukkan bahwa kebenaran harus diperjuangkan,” ujarnya di lokasi persidangan.

Ribka Tjiptaning menambahkan kehadiran mereka menunjukkan soliditas internal partai dalam mendukung Hasto yang saat ini menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan.

“Kami hadir sebagai keluarga besar PDI Perjuangan untuk memberikan kekuatan moral kepada Sekjen kami. Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap,” tegasnya.

Senada, Yuke Yurike menyampaikan harapannya agar hakim memutuskan secara independen tanpa intervensi pihak manapun.

“Kami percaya pada integritas lembaga peradilan. Namun, kami juga berharap tidak ada tekanan politik dalam pengambilan keputusan ini,” kata Yuke.

Ribka Tjiptaning menambahkan kehadiran mereka menunjukkan soliditas internal partai dalam mendukung Hasto yang saat ini menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu