Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kerahasiaan Bank Dibuka demi Pajak, Anak Buah Prabowo Protes

Jumat, 19 Mei 2017 – 15:23 WIB
Kerahasiaan Bank Dibuka demi Pajak, Anak Buah Prabowo Protes - JPNN.COM
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengkritik langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Politikus Partai Gerindra itu menganggap pemerintah tak punya alasan tepat tentang kondisi kegentingan yang memaksa sebagai dasar penerbitan perppu.

Menurut Heri, penerbitan perppu seharusnya dikeluarkan atas suatu kondisi yang mendesak atau memaksa sebagaimana Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Sementara membuka data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan sebagai tindak lanjut perjanjian internasional Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI), katanya, bukan hal yang mendesak.

"Pertanyaannya sekarang apakah karena komitmen atas perjanjian internasional bisa dikualifikasi sebagai situasi genting yang memaksa? Hal itulah yang harus diberikan penjelasan oleh menteri keuangan, apanya yang genting dan memaksa," kata Heri di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (19/5).

Lebih lanjut Heri menyoroti poin di dalam perppu yang memberi kewenangan kepada Direktprat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi nasabah di lembaga jasa keuangan itu. Menurutnya, kewenangan itu melabrak prinsip kerahasiaan bank sebagaimana Pasal 40 ayat 1 UU Tahun 1998 tentang Perbankan.

Merujuk ketentuan itu maka setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh pihak bank. "Ini kan jadi masalah. Peraturan perundang-undangan menjadi kacau dan tumpang tindih," tegas politikus Gerindra ini.

Selain itu, Heru juga menyebut perppu baru tersebut melabrak sejumlah UU lain. Antara lain UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

"Bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, serta nasabah investor dan investasinya,” tuturnya.

Karenanya Heri menganggap perppu itu akan menimbulkan dilema besar bagi aparatur pajak, pasar modal dan perbankan. “Ini akan menimbulkan ketidakpastian yang berefek pada keragu-raguan eksekusi yang disebabkan oleh tumpang-tindihnya peraturan perundang-undangan," pungkas anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindta itu.(fat/jpnn)

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengkritik langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close