Kerahkan Tujuh Kapal untuk Ngebom KM Sudhita Milik Thailand
’’Saat kami melakukan penangkapan, kapal tersebut tidak memiliki izin kegiatan penangkapan perikanan. Setelah digeledah, kapal tersebut ternyata milik warga negara Thailand,’’ kata Asep.
Dia menuturkan, nakhoda kapal terbukti bersalah dan melanggar pasal 26 Undang-Undang 31 Tahun 2004 mengenai Perikanan. Modus operandi yang digunakan menggunakan lambung bertulisan nama Indonesia. ’’Jadi, mereka mengelabui petugas,’’ tuturnya.
Kasus tersebut telah diputus pengadilan perikanan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 5 Januari lalu. Sangwian Srisom diputus bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 500 juta. (cr3/JPNN/c15/diq)