Keramas Ramai-Ramai di Desa Rambut Panjang
Sabtu, 28 Juli 2012 – 19:01 WIB
Mereka pun menutupi rambut panjang mereka dengan kerudung. Biasanya, mereka melingkarkan rambut di atas kepala sebelum menutupinya dengan kain.
Jika kebetulan ada pria yang melihat rambut perempuan yang bukan istri atau ibunya, maka pria itu harus tinggal di rumah sang perempuan selama tiga tahun. Dalam kurun waktu itu, pria yang melanggar aturan tradisi tersebut dianggap sebagai menantu.
Tetapi, kini tradisi itu ditinggalkan. Para perempuan Red Yao pun bebas mengurai rambut di depan umum. Termasuk mencucinya di sungai. (dailymail/hep/c13/ami)